Operasi pencarian Enam ABK KM Bintang Laut yang dilakukan oleh Tim SAR Gabungan di Merauke secara resmi ditutup, dengan pertimbangan tidak ditemukan lagi tanda-tanda keberadaan korban yang dicari baik di dalam wilayah negara RI maupun di wilayah negara tetangga, (27/01).
Sesuai dengan aturan, yaitu Undang-Undang SAR nomor 29 tahun 2014, Upaya pencarian yang telah dilakukan selama tujuh hari dan tidak ditemukan tanda-tanda adanya ABK KM Sinar laut, maka operasi SAR dapat dihentikan.
Tim SAR Gabungan terkendala dengan kondisi cuaca yang cukup ektrim dan gelombang tinggi selama proses pencarian. Diduga korban tenggelam sudah terbawa arus cukup jauh dari Lokasi kapal tenggelam.
Dalam pencarian tersebut, Tim SAR Gabungan melaksanakan penyisiran lokasi kejadian seluas1,204 Nm2 atau 3,1 kilometer persegi perharinya.
Prajurit Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) XI Merauke bergabung bersama Tim SAR Gabungan Merauke dalam rangka Operasi SAR Korban musibah karamnya KM. Bintang Laut di Perairan Arafura 20 Januari 2026 lalu.
Turut hadir pada acara penutupan tersebut, Dansatrol Kodaeral XI Letkol Laut (P) Rahman Sam, M. Tr.Opsla., Kasat Polairud AKP M. Chandra, S.Tr.K., S.I.K., Perwira Bakamla Merauke, Letda Bakamla Medi Aditya, S.T. (Dinas Penerangan Kodaeral XI)

0 Komentar